Analisis Komprehensif Argumen Syekh Muhammad Al-Barduni
Pendahuluan
Ungkapan akidah yang sangat populer di kalangan umat Islam, “ ما شاء الله كان وما لم يشأ لم يكن” (Apa yang Allah kehendaki, pasti terjadi; dan apa yang tidak Dia kehendaki, tidak akan terjadi), telah menjadi subjek kritik mendalam dari Syekh Muhammad Al-Barduni. Kritik ini tidak didasarkan pada penolakan terhadap konsep Mashi’ah (kehendak) Ilahi, melainkan pada kelemahan struktural dan konsekuensi teologis yang ditimbulkan oleh paruh kedua ungkapan tersebut (“ما لم يشأ لم يكن”).
Syekh Al-Barduni berargumen bahwa ungkapan ini, meskipun populer, secara logis (manthiq) dan teologis (kalām) keliru karena mengarah pada kemustahilan (muhāl) dalam menetapkan kesempurnaan kehendak Allah yang meliputi segala sesuatu. Artikel ini merangkum secara detail seluruh rangkaian argumen Syekh, mulai dari kelemahan sumber hingga analisis logika formal.
Bab I: Latar Belakang Kritik dan Kelemahan Sumber Awal
1.1 Penegasan Metodologi Ilmiah
Syekh menegaskan bahwa pembahasan isu-isu akidah, yang merupakan fondasi keyakinan, harus didasarkan pada dalil-dalil yang memberikan kepastian (qat’iyyah). Oleh karena itu, perdebatan harus diangkat dari ranah Taqlīd (peniruan buta) ke ranah Burhān (bukti rasional) dan Naẓar (telaah mendalam). Ia mengkritik para penentangnya yang hanya berpegang pada kutipan ulama (naql) tanpa kemampuan menganalisis kebenaran logisnya (’aql).
1.2 Kelemahan Sumber Narasi (Naql)
1. Status Hadis: Riwayat yang mendukung ungkapan tersebut dinilai Dha’if (lemah).
2. Hadis Ahad: Sekalipun riwayat itu sahih, ia adalah hadis Ahad (bersumber tunggal) yang hanya memberikan Ẓann (dugaan), bukan Qat’iyyah (kepastian). Ilmu akidah, khususnya pokok-pokoknya, tidak boleh dibangun di atas dasar Ẓannī (bersifat dugaan).
3. Klaim Ijma’ (konsensus): Klaim adanya Ijma’ (konsensus) ulama harus diurai. Konsensus yang ada, jika memang ada, hanyalah pada Lafaz (redaksi kalimat yang sering diucapkan), bukan pada Makna Teologis (madlūl) yang terkandung di dalamnya. Jika makna teologisnya disepakati, hal itu akan bertentangan dengan bukti rasional yang kokoh (yang akan dijelaskan di Bab II).
1.3 Perbedaan Tingkat Ijma’
Syekh juga menjelaskan hierarki Ijma’ untuk membantah lawan yang mencampuradukkan maknanya:
1. Ijma’ atas Hukum (aḥkām): Konsensus atas status wajib, haram, dan sunah yang paling umum.
2. Ijma’ atas Lafaz (alfāẓ): Konsensus atas keabsahan sebuah teks (misalnya, Shahih Bukhari), tetapi bukan atas interpretasinya.
3. Ijma’ atas Makna (ma’ānī): Konsensus atas makna teologis yang terkandung di dalam teks, yang paling jarang terjadi.
Syekh menegaskan bahwa Ijma’ pada ungkapan ini paling tinggi berada pada tingkat Lafaz, bukan Makna.
Bab II: Pembuktian Kekeliruan Makna Melalui Analisis Ketiadaan (Adam)
Inti dari argumen Syekh terletak pada analisis logis mengenai hubungan antara Kehendak Allah (mashi’ah) dan Ketiadaan (a’dām).
2.1 Pembedaan Dua Paruh Ungkapan
Pernyataan yang dikritik terbagi menjadi dua proposisi:
1. “ما شاء الله كان”: Merujuk pada Eksistensi (wujūd) atau Keberadaan (kawn).
2. “وما لم يشأ لم يكن”: Merujuk pada Ketiadaan (a’dām) atau Non-Eksistensi.
2.2 Ketiadaan (A’dām) dan Kontradiksi Logis
1. Definisi A’dām: Ketiadaan (seperti ketiadaan iman, ketiadaan salat, atau ketiadaan pergerakan) adalah lawan (ḍidd) dari Keberadaan (kawn).
2. Penyisihan Logis: Ketiadaan secara mutlak tidak mungkin termasuk dalam frasa pertama (“pasti terjadi/Ada”). Jika Ketiadaan termasuk dalam kategori “terjadi/Ada,” maka akan terjadi Jam’u bayn al-Ḍiddayn (menggabungkan dua hal yang berlawanan di satu tempat), yaitu wujūd al-’adam (adanya ketiadaan), yang merupakan kemustahilan logis (muḥāl).
3. Keterpaksaan Logis: Jika Ketiadaan tidak termasuk dalam kategori terjadi, maka ia harus jatuh ke dalam frasa kedua: “ ما لم يشأ لم يكن”. Hal ini secara teologis berarti Ketiadaan tidak dikehendaki oleh Allah.
2.3 Konsekuensi Teologis yang Mustahil (Muhāl)
Jika disimpulkan bahwa Ketiadaan (misalnya, tidak adanya iman pada orang kafir) adalah sesuatu yang tidak dikehendaki oleh Allah (sesuai frasa kedua), maka akan muncul dua konsekuensi yang merusak konsep Tauhid Af’āl (keesaan Allah dalam perbuatan):
1. Tarajjuḥ bilā Murajjiḥ (keunggulan tanpa penguat): Ketiadaan (misalnya, kekufuran) menjadi unggul dan terjadi dibandingkan lawannya (keimanan) tanpa adanya penguat (murajjiḥ) dari luar, yaitu Kehendak Ilahi. Prinsip teologi menetapkan bahwa tidak mungkin sesuatu yang Mumkin (mungkin terjadi, seperti iman atau kufur) terjadi atau tidak terjadi tanpa Kehendak Allah yang mengkhususkannya (murajjiḥ).
2. Daur (lingkaran setan): Jika Ketiadaan bisa terjadi dengan sendirinya, tanpa kehendak Allah yang mengkhususkan, ia terjebak dalam penalaran Daur (circular reasoning).
Kesimpulan di Bab Ini:
Kehendak Allah (irādah) harus meliputi segala sesuatu, baik Wujūd (eksistensi) maupun A’dām (ketiadaan). Oleh karena itu, ungkapan yang mengimplikasikan bahwa ada hal yang terjadi (ketiadaan) tanpa Kehendak-Nya adalah keliru.
Bab III: Analisis Logika Formal (Struktur Proposisi)
Syekh Al-Barduni kemudian menguatkan argumennya dengan analisis formal menggunakan kaidah Logika (manthiq) terhadap struktur pernyataan kontroversial tersebut.
3.1 Penetapan Kaidah-Kaidah Logika Kunci
Syekh menetapkan kaidah untuk membedakan jenis negasi:
1. ’Adūl (negasi istilah): Negasi (misalnya, lā, ghayr) yang sudah menyatu dalam makna istilah. Contoh: nonmanusia.
2. Taḥṣīl (negasi proposisi): Negasi yang menunjukkan kualitas kalimat negatif. Contoh: Ini bukan manusia.
Lima kaidah krusial yang digunakan Syekh:
– Hukum Kata Kerja: Dalam Bahasa Arab, kata kerja (fi’l) yang dimasuki huruf negasi (lam atau lā) selalu berfungsi sebagai salb (penyangkalan) dan menjadi Muḥaṣṣal (Predikat Ditegaskan), bukan Ma’dūl.
– Tempat ’Adūl: Negasi ’Adūl hanya berlaku pada Kata Tunggal (Mufradāt), tidak pada kalimat sempurna (Jumal).
– Hukum Pembalikan (Aks an-Naqiḍ al-Muwāfiq): Proposisi Universal Negatif (Kulliyyah Sālibah) tidak dapat dibalik menjadi Universal Negatif lagi; ia harus dibalik menjadi Partikular Negatif (Juz’iyyah Sālibah) agar kebenarannya terjamin secara universal.
– Implikasi Kalimat Positif: Proposisi positif (Mūjabah) selalu menyaratkan adanya Wujūd (keberadaan) dari subjeknya.
– Penggabungan: Dua kalimat yang digabungkan harus memiliki Jāmi’ (penghubung) yang jelas (misalnya, pertentangan antara positif dan negatif).
3.2 Analisis Struktur Proposisi “ما لم يشأ لم يكن”
Syekh menerapkan kaidah-kaidah di atas pada kalimat tersebut:
1. Status Subjek: “ما لم يشأ” adalah Ma’dūlat al-Mawḍū’ (Subjek Dinegasikan), karena negasi menjadi bagian dari maknanya (“yang tidak dikehendaki”).
2. Status Predikat: “لم يكن” adalah Muḥaṣṣal al-Maḥmūl (Predikat Ditegaskan), karena “لم” hanyalah penanda negasi kalimat, bukan istilah negasi.
Penting: Syekh membantah keras anggapan lawan bahwa kalimat itu adalah Ma’dūlat al-Maḥmūl (Predikat Dinegasikan). Jika itu benar, kalimat itu menjadi positif. Namun, karena subjeknya (A’dām) tidak ada, ini melanggar kaidah No. 4. Lebih jauh, jika kedua paruh ungkapan menjadi positif, hal itu melanggar kaidah No. 5 karena menghilangkan Taqābul (pertentangan) sebagai penghubung.
3.3 Pembalikan Logis yang Sahih
Dengan status Universal Negatif Muḥaṣṣal al-Maḥmūl, pembalikan logis (’Aks an-Naqiḍ al-Muwāfiq) yang benar adalah:
”بعض ما لا يكون فليس مما يشاء الله“
(Sebagian dari apa yang tidak terjadi/ada, bukanlah hal yang dikehendaki Allah).
Bab IV: Menolak Sanggahan Metodologi dan Mengukuhkan Kesimpulan
4.1 Menjawab Kekeliruan Pemahaman “Ketiadaan adalah Sebab”
Syekh menanggapi penggunaan pepatah “العدم علة العلة عدم” (Ketiadaan sebab adalah sebab ketiadaan) oleh lawannya.
1. Klarifikasi Makna: Syekh menjelaskan bahwa frasa ini tidak boleh dipahami secara harfiah. Makna yang benar di kalangan ulama adalah ‘Adam at-Ta’tsīr (ketiadaan pengaruh).
2. Prinsip Aqliyyah: Ketiadaan (’Adam) tidak mungkin menjadi sebab (’Illah) riil dari sesuatu. Hanya sesuatu yang ada (Wujūd) yang dapat menyebabkan pengaruh. Mengatakan ketiadaan Kehendak Allah adalah sebab ketiadaan kejadian adalah kesalahan mendasar yang bertentangan dengan prinsip teologi dan logika universal.
4.2 Menanggapi Kutipan Ulama dan Kekeliruan Istilah
Syekh menolak bahwa kutipan ulama (seperti Al-Abhari atau As-Sayyid) yang menggunakan redaksi tersebut dapat dijadikan dalil yang pasti:
1. Penggunaan Istilah yang Longgar: Syekh menduga bahwa ulama tersebut mungkin menggunakan istilah ’Aks an-Naqiḍ dalam arti non-teknis, yang menyerupai Mafhūm al-Mukhālafah (pemahaman kebalikan) dalam Ushul Fiqih. Namun, Mafhūm al-Mukhālafah sendiri bukanlah dalil rasional yang absolut.
2. Keutamaan Ḥusn al-Ẓann: Ia menyarankan agar Ḥusn al-Ẓann (prasangka baik) diterapkan pada ulama dengan menafsirkan ucapan mereka sesuai kemungkinan yang tidak bertentangan dengan logika. Tetapi, bahkan jika ulama itu keliru secara Logika, kekeliruan tersebut tidak dapat membatalkan dalil Burhānī (rasional yang pasti).
4.3 Penegasan Final dan Solusi
Syekh Al-Barduni menyimpulkan bahwa argumen rasionalnya telah menetapkan secara pasti bahwa ungkapan “ما لم يشأ لم يكن” adalah cacat. Kesalahan ini harus dikoreksi untuk menjaga kesempurnaan sifat Qādiriyyah (Kuasa) dan Irādah (Kehendak) Allah yang meliputi semua perkara Mumkin (mungkin), baik dalam aspek Wujūd maupun A’dām.
Solusi dan Ungkapan Akidah yang Benar:
Sebagai gantinya, Syekh menawarkan ungkapan yang secara struktural dan teologis benar, yang mencerminkan Kehendak Allah secara menyeluruh:
.”ما شاء الله كان، وما شاء الله ألا يكون لا يكون“
(Apa yang Allah kehendaki, pasti terjadi; dan Apa yang Allah kehendaki agar tidak terjadi, maka tidak terjadi.)
Ungkapan yang dikoreksi ini secara jelas menunjukkan bahwa Ketiadaan (‘Adam) dari suatu hal (misalnya, ketiadaan iman atau ketiadaan pergerakan) juga terjadi karena Kehendak Ilahi yang aktif (Mashi’ah), sehingga tidak ada satu pun perkara dalam alam semesta yang lepas dari cakupan kehendak-Nya.
Oleh: Ahmad Ma’mun Annawa
Ikuti kegiatan kami lewat instagram, @ppimaroko