Hukuman Mati dalam Perspektif Islam

hukuman mati

Hukuman Mati dalam Perspektif Islam

Oleh: Muhammad Wajih*
Media masa sempat ramai memberitakan wacana hukuman mati untuk para koruptor, hal ini tentu karena masyarakat kita yang sudah sangat geram dengan ulah para ‘tikus berjas’ yang populasinya sudah sangat banyak di negeri kita. Pada dasarnya hukuman itu ada untuk membuat efek jera, namun nampaknya jeruji besi tak membuat gentar para tikus untuk melancarkan aksinya, apa lagi kalau jeruji besi yang di peruntukan untuk para koruptor setara dengan hotel berbintang lima, di penuhi fasilitas yang membuat nyaman penghuninya (tentu hal ini sudah menjadi rahasia umum), oleh karena itu timbulah wacana hukuman mati untuk para koruptor. Menyinggung hukuman mati, Indonesia salah satu dari 68 negara yang menerapkan hukuman mati hingga juni 2006 lalu. Menurut data yang kami temukan vonis mati baru terealisasi pada 4 kasus, yakni pembunuhan berencana, narkoba, kejahatan politik dan terorisme. Pemberitaan tentang eksekusi Imam Samudra dan Ali Ghufron sempat menjadi topik utama media sosial pada 2008 lalu, dan pada tahun 2013 lalu eksekusi Muhammad Abdul Faiz warga negara pakistan terpidana kasus narkoba. Mayoritas negara-negara di dunia memang mentiadakan/menghapus hukuman mati dalam undang-undang mereka, hal ini karena survey PBB mengatakan bahwa hukuman mati lebih buruk dari pada hukuman seumur hidup dalam hal memberi efek jera, dengan kata lain, vonis mati tidaklah efektif untuk menjadi sebuah hukuman.
Islam juga sudah sejak lama memberlakukan hukuman mati, ada 3 kasus yang bisa mendapatkan vonis mati dalam islam, yaitu perzinaan yang di lakukan seseorang yang sudah menikah (rajam), pembunuhan yang di lakukan dengan sengaja (qishas), dan pemberontakan terhadap pemerintah (bughat). Islam yang dalam pensyari’atanya tidak terlepas dari lima prinsip, dimana salah satu diantaranya adalah menjaga kehidupan (حفظ النفس), tentu tidak akan membuat vonis mati, lalu apakah hukum qishash berlawanan dengan prinsip tersebut?, tentu tidak, karena dalam qishash justru di temukan kehidupan, seperti terlansir dalam firman-Nya:
‘’ولكم في القصاص حياة“, karena keberadaan qishash mencegah pembunuh mengulangi perbuatannya, dan mencegah orang lain untuk mengikuti perbuatannya, dengan inilah kehidupan akan terus berlangsung dengan rasa aman dan nyaman. Sejauh ini kita bisa katakan hukum syar’i satu kata dengan hukum pidana yang ada di Indonesia khususnya dalam kasus pembunuhan, yaitu dengan membuat vonis mati untuknya, namun bagaimana dengan kasus narkoba, kejahatan politik, teroris, dan korupsi?, apakah hukum syar’i juga melegalkan vonis mati untuk para pelaku dari ke empat kasus tersebut?
Memang tidak ada nash yang tegas menyinggung tentang korupsi, mengedarkan narkoba, dan teroris dengan hukuman mati, lain halnya pada kasus perzinaan dan pembunuhan. Korupsi atau yang bisa kita sebut sebagai ghulul pernah di singgung oleh Alah swt. dalam surat Ali Imran, 
”من يغلل يأت بما غلّ يوم القيامة ثمّ توفى كل نفس ما كسبت وهم لايظلمون ” (siapapun yang berkhianat dalam urusan harta rampasan perang, maka pada hari kiamat dia akan datang membawa apa yang di khianati tersebut, dan setiap orang akan meninggal dengan menanggung apa saja yang telah di perbuatnya, sedang mereka tidak dianiaya), begitupun Nabi Muhammad saw bersabda:
” إّذا وجدتم الرجل قد غلّ فأحرقوا متاعه واضربوه “, (jika kamu menemukan orang yang berkhianat dalam jabatannya, maka bakarlah hartanya dan pukulah pelakunya)[1] dan dalam riwayat lain nabi tidak menyuruh untuk membakar hartanya, hanya menyuruhnya untuk memukul pelaku, dimana pukulan tersebut sebagai pengajaran (تأديب). 
Lain halnya kasus teroris, yang mana definisnya sendiri masih menjadi perselisihan baik oleh pakar hukum atau agama, mungkin kita bisa sebutkan keharaman teroris secara umum dengan ayat dari surat Al-A’raf: “ولا تفسدوا فى الأرض بعد إصلاحها”.
Dan untuk kasus mengedarkan narkoba, kita bisa qiyaskan dengan minuman keras, dimana haram hukumnya untuk menggunakanya atau menjualnya. Dengan ini mungkin kita bisa katakan tidaklah di perbolehkan membuat hukuman mati untuk pelaku kasus-kasus tersebut karena nash hanya menyebutkan keharamanya, tidak menjelaskan sanksi tertentu, selain itu juga karena sabda Rasulullah saw:
“لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ الثَّيِّبُ الزَّانِي وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ.” . 
Namun jika kita mengamati cara islam menyikapi tindak kriminal, Islam menggunakan had dan ta’zir: Had berlaku pada beberapa tindak kriminal yang telah di sebut dalam nash Alquran atau pun Hadis, seperti mencuri, mabuk, menuduh berzina, dan memberontak pada pemerintah. Bentuk had pun berbeda-beda, sesuai dengan kasusnya, dimana dalam kasus meminum minuman yang memabukkan hadnya adalah di cambuk sebanyak 40 kali, dan dalam kasus pencurian hadnya adalah di potong tangannya, sedangkan dalam kasus menuduh orang lain melakukan zina hadnya adalah di cambuk sebanyak 80 kali, lain halnya had dalam kasus memberontak pada pemerintah, hukuman mati adalah had untuknya. Tentu ada beberapa syarat yang harus terpenuhi dahulu, dan saya kira terlalu panjang untuk memerincinya (bisa di lihat di kitabnya masing-masing). 
Ada pun ta’zir di berlakukan untuk tindak kriminal yang belum di sebut dalam nash Alquran maupun Hadis, seperti mengedarkan narkoba, korupsi, teroris, dll. Bentuk ta’zir memang tidak ada ketentuannya, melainkan masuk dalam ruang ijtihad untuk para mujtahid. Oleh karena itu pemerintah memiliki hak melakukan ijtihad, dimana hasil dari ijtihad tersebut harus di realisasikan. Sehingga sah/boleh saja pemerintah membuat vonis mati untuk kasus-kasus tersebut, ketika memang hal tersebut yang di yakini dalam ijtihadnya akan memberikan efek jera.
[1] Sunan Abi Daud, Juz 3, hal 69

*Penulis adalah ma
hasiswa program S1 di Ta’lim al Atiq Imam Nafie – Tangier. Penulis dapat dihubungi via FB: Muhammad Wajih

Tag Post :
Karya,Keilmuan & SDI,Minggu-an Menulis,Slider

Bagikan Artikel ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *