Akhir-akhir ini ramai diperbincangkan di media sosial mengenai mahasiswa yang sedang menempuh studi di luar negeri dengan beasiswa LPDP, tetapi tidak ingin kembali ke Indonesia untuk mengabdi kepada negara, padahal sebelumnya mereka telah terikat dalam akad perjanjian dengan lembaga pemberi beasiswa tersebut. Oleh karena itu, pemerintah memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar perjanjian tersebut, salah satunya dengan mewajibkan penerima beasiswa untuk mengembalikan dana yang telah diberikan selama masa studi, serta dikenakan tambahan sebesar 6% bunga dari jumlah pengembalian tersebut.
Berdasarkan kejadian ini, muncul pertanyaan mengenai bagaimana hukum melanggar perjanjian tersebut serta kewajiban mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima oleh pelajar tersebut menurut perspektif hukum Islam.
Pertama, kita dapat Melihat dari proses terjadinya beasiswa LPDP adanya perjanjian antara seorang pelajar dan negar. Dengan menandatanganinya berarti ia telah menyepakati isi perjanjian tersebut dan berkewajiban untuk melaksanakannya.
Banyak ayat Al-Qur’an qur’an dan hadis yang menjelaskan akan wajibnya menepati janji yang telah disepakati baik janji kepada Allah dan Rasul-Nya maupun dengan sesama manusia, serta ancaman bagi orang yang melanggarnya. Di antara firman Allah swt. mengenai hal tersebut:
وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا
“Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawaban,” (Q.S. Al-Isra’: 34)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (Q.S. Al-Maidah: 1)
﴿
وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدتُّمْ وَلَا تَنقُضُوا الْأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللَّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلًا ۚ إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ
“Dan penuhilah perjanjian Allah ketika kamu telah mengambilnya, dan janganlah kamu mengingkari sumpah setelah sumpah itu diikrarkan, sedangkan kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu lakukan.” (Q.S. An–Nahl: 91)
Terdapat banyak pendapat para mufasir mengenai ayat tersebut, salah satunya Abu Muzaffar as-Sam’ani dalam kitab tafsirnya jilid 3 hal. 197:
قَوْله تَعَالَى: {وأوفوا بِعَهْد الله إِذا عاهدتم} الْآيَة، قَالَ: الْعَهْد هَاهُنَا هُوَ الْيَمين، وَعَن جَابر بن زيد وَالشعْبِيّ أَنَّهُمَا قَالَا: الْعَهْد يَمِين، وكفارته كَفَّارَة الْيَمين. وَعَن عمر قَالَ: الْوَعْد من الْعَهْد، وَمثله عَن ابْن عَبَّاس
“[Tepatilah janji dengan Allah apabila kamu berjanji]. Ia berkata: Kata ‘ahd di sini bermakna yamin. Jabir bin Zaid dan asy-Sya‘bi mengatakan: ‘Ahd adalah yamin, dan kafaratnya adalah kafarat sumpah. Umar mengatakan: Wa‘d adalah bagian dari ‘ahd. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas.”
Dan juga Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab tafsirnya Marah Labidjilid 1 hal. 605:
وأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذا عاهَدْتُمْ) وهو العهد الذي يلتزمه الإنسان باختياره فيدخل فيه المبايعة على الإيمان بالله وبرسوله وعهد الجهاد وعهد الوفاء بالمنذورات والأشياء المؤكدة باليمين. (وَلا تَنْقُضُوا الْأَيْمانَ بَعْدَ تَوْكِيدِها) بالقصد ففرق بين اليمين المؤكد بالعزم وبين لغو اليمين
“[Tepatilah janji dengan Allah apabila kamu berjanji]. Perjanjian yang dimaksud adalah perjanjian yang disepakati oleh manusia atas kemauannya sendiri. Perjanjian ini meliputi baiat untuk beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, perjanjian jihad, perjanjian untuk memenuhi janji, dan perjanjian yang dikukuhkan dengan sumpah. [Dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) setelah meneguhkannya]. Pembatalan sumpah yang dimaksud adalah pembatalan sumpah yang dilakukan dengan sengaja. Pembatalan sumpah ini berbeda dengan sumpah yang tidak disengaja ataupun main-main.”
Kemudian Imam Abu Ja’far at-Tabari dalam kitab tafsir Jami’ al-Bayanjilid 17 hal. 282 :
والصواب من القول في ذلك أن يقال: إن الله تعالى أمر في هذه الآية عباده بالوفاء بعهوده التي يجعلونها على أنفسهم، ونهاهم عن نقض الأيمان بعد توكيدها على أنفسهم لآخرين بعقود تكون بينهم بحقّ مما لا يكرهه الله
“Pendapat yang benar dalam hal ini adalah mengatakan bahwa Allah Ta’ala memerintahkan dalam ayat ini pada hamba-hamba-Nya untuk memenuhi janji yang mereka buat atas diri mereka sendiri, dan melarang mereka untuk melanggar janji setelah mengukuhkannya atas diri mereka sendiri untuk orang lain dengan perjanjian yang ada di antara mereka dengan cara yang hak dan tidak dibenci oleh Allah.”
Kemudian, ulama juga membedakan makna antara al-wa’d dan ‘al-ahd yang nantinya akan memberikan hukum yang berbeda dalam menunaikannya disebutkan dalam Dar al-Ifta’Mesir jilid 10 hal. 406 :
الوعد التزام بتحقيق شىء للغير سواء كان ذلك ابتداء من الشخص دون طلب من الغير أو كان بطلب منه، والعهد له معان متعددة فى اللغة، ومنه الوعد الموثق بالأيمان أو بغيرها، وقد يكون بمعنى الأمر والإلزام للغير
Wa’d adalah komitmen untuk mewujudkan sesuatu bagi orang lain, baik komitmen itu muncul atas inisiatif sendiri tanpa adanya permintaan, maupun karena adanya permintaan dari pihak lain
Adapun ‘ahd (perjanjian) memiliki berbagai makna dalam bahasa. Di antaranya adalah janji yang diperkuat dengan sumpah ataupun tanpa sumpah. Kata tersebut juga dapat bermakna perintah dan kewajiban yang mengikat pihak lain
من هذا نرى أن الوفاء بالعهد واجب. وأن الوفاء بالوعد واجب أو مندوب ما لم يكن فى نيته عدم الوفاء، فإن كان فى نيته عدم الوفاء كان خلفا للوعد ومن علامات النفاق
Dari penjelasan tersebut, kita memahami bahwa menepati ‘ahd (perjanjian) adalah wajib, sedangkan menepati wa‘d (janji) hukumnya bisa wajib atau dianjurkan mandub, selama sejak awal tidak ada niat untuk mengingkarinya
Apabila sejak awal sudah berniat untuk tidak menepatinya, maka itu termasuk mengingkari janji, dan hal tersebut merupakan salah satu tanda kemunafikan
——————————————
Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa perjanjian antara penerima beasiswa dan penyelenggara beasiswa (LPDP) merupakan sebuahal-‘ahddimana ulama sepakat akan kewajiban menepatinya. Artinya, ketika ia melanggar apa yang sudah menjadi perjanjian maka ia berhak mendapatkan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati di awal.
Dan menurut Jabir bin Zaid dan asy-Sya’bi di atas bahwa, al-ahd merupakan dari pada yamin (sumpah) dan kafarotnya seperti kafarat al-yamin apabila ia melanggarnya, yaitu memberi makan 10 orang miskin, memerdekakan budak, berpuasa 3 hari.
Kedua, mengenaiBeasiswa yang diberikan oleh LPDP dapat dipandang sebagai bentuk akad hibah bi syart (pemberian yang disertai syarat). Dalam hal ini, seorang pelajar yang menerima beasiswa LPDP diberi beberapa syarat, di antaranya kewajiban untuk mengabdi kepada tanah air setelah menyelesaikan studinya selama masa tertentu (2N+1), kewajiban menyelesaikan studi tepat waktu–misalnya tiga tahun–serta ketentuan pengembalian dana apabila melanggar perjanjian yang telah ditetapkan.
Negara dalam hal ini merupakan lembaga yang berwenang mengelola harta publik untuk kemaslahatan umat sebagaimana fungsi baitulmal. Oleh karena itu, negara dapat bertindak sebagai pihak pemberi dalam akad hibah tersebut, meskipun pemberi hibah disyaratkan ahl al-tabarru’, yakni pihak yang berwenang melakukan akad pemberian secara sukarela.
Akad hibah yang disertai syarat seperti ini dinyatakan sah oleh para ahli fiqh menurut qaul al-azhar, selama imbalan atau syarat yang ditetapkan diketahui dan jelas, baik berupa barang, uang, maupun jasa. Apabila syarat tersebut dilanggar, maka penerima hibah berkewajiban mengembalikan harta yang masih tersisa, atau menggantinya apabila harta tersebut telah habis, hilang, atau rusak.
Dalam kitab An-Najmu al-Wahhaj fi Syarh al-Minhajkarya Imam ad-Damiri jilid 5 hal. 567 disebutkan:
فرع : أهدى لرجل شيئا على أن يقضي له حاجة أو يخدمه فلم يفعل ..وجب عليه ردّها إن كانت باقية ، أو بدلها إذا تلفت ، قاله الإصطخري في أدب القضاء
Barang siapa memberikan sesuatu kepada seseorang dengan syarat agar orang tersebut memenuhi suatu kebutuhan atau memberikan pelayanan kepadanya, lalu orang itu tidak melaksanakannya, maka wajib atasnya untuk mengembalikan pemberian tersebut apabila barangnya masih ada. Jika barang itu telah rusak atau hilang, maka ia wajib menggantinya dengan yang sepadan. Demikian disebutkan oleh al-Istakhri dalam kitab Adab al-Qada’
——————
Ibarat di atas meskipun menggunakan kalimat hadiah, apabila itu disertai dengan sigat dan bertujuan memuliakan atau menghormati maka akad tersebut mencakup hibah dan hadiah, di dalam kitabI’anah at-Talibinkarya Syekh Bakri Syata ad-Dimyati jilid 3 hal. 171 disebutkan:
والحاصلأنهإنملكلأجلالاحتياجأولقصدالثوابمعصيغة، كانهبةوصدقة، وإنملكبقصدالإكرام مع صيغة، كان هبة وهدية، وإن ملك لا لأجل الثواب ولا الإكرام بصيغة، كان هبة فقط. وإن ملك لأجل الاحتياج أو الثواب من غير صيغة، كان صدقة فقط، وإن ملك لأجل الإكرام من غير صيغة، كان هدية فقط
“Kesimpulannya, apabila seseorang memberikan kepemilikan karena adanya kebutuhan atau dengan tujuan mendapatkan pahala disertai dengan suatu lafaz (ucapan/akad), maka itu disebut hibah dan sedekah.
Jika seseorang memberikan kepemilikan dengan tujuan memuliakan atau menghormati disertai dengan lafaz, maka itu disebut hibah dan hadiah.
Jika seseorang memberikan kepemilikan bukan karena mencari pahala dan bukan pula untuk memuliakan, tetapi disertai dengan lafaz, maka itu disebut hibah saja.
Apabila seseorang memberikan kepemilikan karena kebutuhan atau untuk mendapatkan pahala tanpa lafaz (tanpa akad ucapan), maka itu disebut sedekah saja.
Apabila seseorang memberikan kepemilikan karena tujuan memuliakan tanpa lafaz, maka itu disebut hadiah saja.”
———————————
Dan akad hibah dengan syarat tersebut diperbolehkan selama syarat itu tidak melanggar aturan syariat dengan tidak menghalalkan sesuatu yang haram dan tidak mengharamkan sesuatu yang halal, sebagaimana dikatakan dalam kaidah fikih:
كلّ شرطٍ يخالف أصولَ الشريعة باطلٌ
“Semua syarat yang menyalahi prinsip-prinsip dasar syariat adalah batal.”
Dan juga terdapat dalam kitab Sunan at-Tirmizi hadis nomor 1352 diriwayatkan :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: «الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ المُسْلِمِينَ، إِلَّا صُلْحًا حَرَّمَ حَلَالًا، أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا، وَالمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ، إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا، أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا»: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Artinya :
“Perdamaian itu boleh dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
Dari sini kita dapat mengetahui bahwa seorang pelajar yang mendapatkan beasiswa tetap terikat dengan syarat-syarat yang telah disepakati dan ia wajib melaksanakan syarat-syarat tersebut selama syarat tersebut tidak menyalahi prinsip dasar syariat. Ia juga harus menerima konsekuensi yang telah disepakati di awal apabila ia melanggarnya. Sebagaimana penerima beasiswaLPDP yang melanggar syarat, ia wajib mengembalikan seluruh dana yang ia dapatkan selama masa studinya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
————————————————
Adapun penambahan bunga sebesar 6% dari pengembalian dana yang disyaratkan tersebut tidak termasuk dalam akad riba qard (utang piutang), karena akad awal yang terjadi adalah hibah. Dengan demikian, tambahan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk hukuman takzir berupa denda uang (التعزير بالغرامة المالية) yang timbul akibat pelanggaran terhadap syarat yang telah disepakati dalam akad. Jika ditinjau dari tujuan dan makna akad yang terjadi.
Meskipun dalam praktiknya negara menggunakan lafaz “bunga tambahan”, dalam akad muamalah sigat akad tidak harus menggunakan lafaz yang sarih (eksplisit), kecuali dalam beberapa bab seperti akad salam dan nikah. Karna yang menjadi tolak ukur utama dalam akad muamalah adalah maksud dan tujuan dari akad tersebut, bukan sekadar bentuk lafaz yang digunakan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kaidah fikih:
العبرة في العقود بالمقاصد والمعاني لا بالألفاظ والمباني
“Yang menjadi pertimbangan dalam akad adalah tujuan dan maknanya, bukan sekadar lafaz dan bentuknya.”
Berdasarkan kaidah tersebut, penamaan suatu tambahan sebagai “bunga” tidak serta-merta menjadikannya termasuk riba, apabila pada hakikatnya tambahan tersebut dimaksudkan sebagai sanksi atau denda takzir, bukan sebagai keuntungan yang disyaratkan dalam akad utang piutang.
Mengenai hukum takzir dengan denda uang, ulama empat mazhab tidak membolehkan adanya hal tersebut. Akan tetapi ada, sebagian pendapat tabiin dan ulama mutaakhirin seperti Syekh ‘Abd al-Qahir al-Magribi yang membolehkan akan adanya takzir dengan denda uang, didalam kitab Syarh al-Yaqut an-Nafis karya Syekh al-Habib Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syatiri jilid 3hal. 282 disebutkan:
ﻭﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟﺘﻌﺰﻳﺮ ﺑﺎﻟﻐﺮﺍﻣﺔ ﺍﻟﻤﺎﻟﻴﺔ ؟ ﺍﻟﻤﺬﺍﻫﺐ ﺍﻷﺭﺑﻌﺔ ﻻ ﺗﺠﻴﺰ ﺍﻟﺘﻌﺰﻳﺮ ﺑﺎﻟﺘﻐﺮﻳﻢ ﻟﻜﻦ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺘﺎﺑﻌﻴﻦ ﻭﺍﻟﺸﻴﺦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻘﺎﻫﺮ ﺍﻟﻤﻐﺮﺑﻲ ﻗﺎﻟﻮﺍ ﺑﺎﻟﺠﻮﺍﺯ ﻭﻗﺎﻟﻮﺍ ﻻ ﺗﻌﻮﺩ ﺍﻟﻐﺮﺍﻣﺔ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻤﺘﻀﺮﺭ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﺮﻳﻤﺔ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺗﻌﻮﺩ ﺍﻟﻰ ﺑﻴﺖ ﺍﻟﻤﺎﻝ ﻭﻗﺎﻝ ﺁﺧﺮﻭﻥ ﺗﻌﻮﺩ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﻤﺘﻀﺮﺭ ﻭﺍﻟﻤﻌﺘﻤﺪ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﻮﺯﻭﺃﻣﺎ ﻣﺎ ﻓﻌﻠﻪ ﺳﻴﺪﻧﺎ ﻋﻤﺮ ﻣﻦ ﺗﻐﺮﻳﻢ ﺍﻟﺒﻌﺾ ﻗﺎﻟﻮﺍ ﻫﻮ ﺍﺟﺘﻬﺎﺩ ﻣﻨﻪ ﻭﻓﻲ ﻣﺴﺎﺋﻞ ﺧﺎﺻﺔ ﺛﻢ ﺇﻧﻪ ﺟﻌﻞ ﺍﻟﻤﺎﻝ ﻟﺒﻴﺖ ﺍﻟﻤﺎﻝ ﻭﺇﻣﺎﻣﻨﺎ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻋﻨﺪﻩ ﻣﺬﻫﺐ ﺍﻟﺼﺤﺎﺑﻲ ﻛﻤﺬﻫﺐ ﻏﻴﺮﻩ ﻻ ﻳﻠﺰﻡ ﺍﺗﺒﺎﻋﻪ ﻷﻧﻪ ﻗﺪ ﻳﻜﻮﻥ ﻏﻴﺮﻩ ﻣﻦ ﺍﻟﺼﺤﺎﺑﻰ ﻟﻪ ﺭﺃﻱ ﻳﺨﺎﻟﻔﻪ ـ اهـ
“Apakah boleh takzir dengan denda harta (الغرامة المالية)?”
Mazhab empat pada umumnya tidak membolehkan takzir dengan denda harta. Namun sebagian tabiin dan Syekh ‘Abd al-Qāhir al-Magribi berpendapat boleh. Mereka juga berpendapat bahwa denda tersebut tidak diberikan kepada korban kejahatan, tetapi masuk ke baitulmal (kas negara). Sebagian ulama lain berpendapat bahwa denda itu boleh diberikan kepada pihak yang dirugikan. Namun pendapat yangmu‘tamad adalah tidak boleh.
Adapun apa yang dilakukan oleh Umar bin Khattab berupa pemberian denda kepada sebagian orang, para ulama menjelaskan bahwa hal itu merupakan ijtihad beliau dalam kasus-kasus tertentu, dan harta tersebut dimasukkan ke baitulmal. Sedangkan menurut Imam Muhammad bin Idris as-Syafii pendapat sahabat tidak wajib diikuti, karena mungkin saja ada sahabat lain yang memiliki pendapat berbeda.”
meskipun pendapat mu‘tamad dalam empat mazhab tidak membolehkannya, terdapat sebagian ulama dari kalangan tabiin dan ulama setelahnya yang memberikan ruang kebolehan dalam kondisi tertentu. Oleh karena itu, dalam konteks kebijakan negara yang bertujuan menjaga kemaslahatan dan kedisiplinan penerima beasiswa, penerapan denda tersebut dapat dipahami sebagai bentuk ijtihad kebijakan siyasah syar‘iyyahdalam mengelola harta publik dan menegakkan komitmen akad yang telah disepakati.
Di samping itu semua, meskipun uang beasiswa itu berasal dari uang pajak rakyat bukan berarti hanya rakyat yang mempunyai hak untuk menerima uang pajak tersebut akan tetapi negara pun memiliki hak dan kewajiban dalam mengelola uang pajak, jika tidak demikian maka itu merupakan perbuatan zalim yang akan membahayakan kemaslahatan orang lain dan Islam sangat tegas dalam melarang perbuatan yang membahayakan baik untuk dirinya maupun orang lain, sebagaimana diriwayatkan dalam hadis:
عن عبادة بن الصامت قال :(( أنّ رسول الله صلّى الله عليه وسلّم قضى أن لا ضرر ولا ضرار)) رواه ابن ماجه
“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ menetapkan bahwa tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.”
Maka, jalan terbaik bagi keduanya–antara pelajar sebagai penerima beasiswa dan pemerintah sebagai penyalurnya adalah saling menghargai hak satu sama lain, seorang pelajar menunaikan kewajiban dan hak-haknya begitu pula sebaliknya, sehingga dalam hal ini kedua belah pihak saling mendapatkan keuntungan dan tidak ada pihak yang dirugikan dan inilah ajaran yang dibawa oleh Rasulullah ﷺ dan juga salafus shalih sepanjang zaman yang selalu mengedepankan maslahat ‘ammah daripada maslahat fardiyyah.
Wallahu Ta’ala a’lam bis-sawab.
Ikuti kegiatan kami lewat instagram, @ppimaroko