MAROKO KEMBALI MEMBUKA PENERBANGAN

Casablanca – Kerajaan Maroko mengumumkan akan membuka kembali pembatasan penerbangan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang  ke wilayahnya. Keputusan ini telah diumumkan oleh situs resmi pemerintah pada hari Kamis (27/01) pekan lalu. Dua bulan sebelumnya (27/11), Kerajaan Maroko telah mengumumkan pembatasan penerbangan masuk dari luar negeri setelah mengamati perkembangan penyebaran varian omicron di berbagai negara selama dua pekan sejak pertama kali diumumkan dan kemudian dua kali diperpanjang hingga akan dibuka  pada tanggal 7 Februari nanti.

Keputusan ini merupakan hasil diskusi panjang antara pihak pemerintah dan anggota parlemen yang mengutarakan bahwa pembatasan penerbangan luar negeri telah merugikan banyak aspek di internal kerajaan, khususnya bidang ekonomi dan pariwisata. Di sisi lain, pihak peneliti meninjau bahwa dengan dibukanya penerbangan luar negeri, potensi penyebaran virus di dalam negeri akan tetap mampu diredam dengan pengetatan protokol kesehatan seperti yang telah diberlakukan di dalam negeri.

Menurut keputusan satuan tugas covid Maroko, dilansir oleh hespress disebutkan bahwa bagi siapapun yang ingin masuk dan/atau meninggalkan Maroko melalui jalur udara, harus melampirkan bukti vaksinasi berupa sertifikat (sertifikat vaksin) yang mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan benar telah menerima dosis kedua, atau dosis ketiga setelah 4 bulan menerima dosis kedua, atau satu dosis vaksin Johnson & Johnson dalam jangka waktu kurang dari 4 bulan.

Adapun bagi mereka yang telah divaksinasi dengan dosis kedua atau dosis pertama vaksin Johnson & Johnson dalam jangka waktu lebih dari 4 bulan dan telah terinfeksi virus corona dalam jangka waktu kurang dari 28 hari, selain melampirkan sertifikat vaksin, yang bersangkutan juga = harus melampirkan hasil tes PCR atau tes rapid antigen dengan hasil positif, dan juga keterangan bahwa yang bersangkutan telah pulih sepenuhnya dan bebas dari virus berupa surat bebas perawatan dari rumah sakit atau hasil negatif tes PCR.

Khusus bagi wisatawan yang hendak masuk ke wilayah Maroko, selain syarat-syarat yang sudah tersebut di atas, yang bersangkutan juga wajib menunjukkan kartu penumpang yang diunduh melalui internet dan sudah terisi secara lengkap sebelum berangkat (diakses melalui situs: https://www.onda.ma/form.php) bersama dengan sertifikat vaksin dan hasil negatif tes PCR dengan masa berlaku tidak lebih dari 48 jam (2×24 jam).

Kemudian, yang bersangkutan akan diperiksa status negatifnya dengan tes rapid antigen atau sampel tes PCR yang diambil secara acak bagi pelaku perjalanan grup. Apabila yang bersangkutan terdeteksi terjangkit virus, namun tidak terlihat gejala apapun atau hanya mengalami gejala ringan, maka yang bersangkutan akan diminta untuk melakukan isolasi mandiri di tempat tinggalnya selama yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal (iqamah) Maroko, atau di hotel yang telah ditentukan pemerintah apabila yang bersangkutan merupakan turis dari luar negeri. Namun apabila yang bersangkutan menunjukkan gejala berat, maka yang bersangkutan akan dirawat di rumah sakit umum atau swasta dengan protokol yang berlaku secara nasional.

Namun perlu dicatat, regulasi yang berlaku di atas tidak diberlakukan kepada anak-anak yang bepergian di bawah 6 tahun. Bagi yang berusia di bawah 6 tahun, hanya akan dimintai kartu penumpang yang diunduh melalui internet dan sudah terisi secara lengkap sebelum berangkat (diakses melalui situs: https://www.onda.ma/form.php). Sedangkan bagi mereka yang berusia 6 sampai 17 tahun harus memiliki hasil tes PCR negatif tidak lebih dari 48 jam, kartu penumpang bebas covid, dan akan diambil sampel rapid antigen atau PCR saat kedatangan di Maroko.

Oleh: Asyraf Muntazhar, Lc. (Anggota aktif BPMI PPI Dunia, Ketua PPI Maroko 2020-2021)
saksikan video-video keseruan even PPI Maroko : https://www.youtube.com/@PPIMarokoOfficial
nantikan promo-promo menarik di PPI Shop : https://ppimaroko.or.id/ppi-shop/#pu-pay
Tag Post :
Sosial & Humas

Bagikan Artikel ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *